Konten ini kami ambil dari www.wikipedia.com Pernikahan Menurut Islam Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: " Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. " Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kan...
Sewa Tenda Pernikahan - Sewa Alat Pesta - Sewa Tenda Bekasi - Paket Hemat Acara Pernikahan - Paket Hemat Acara Lamaran - Paket Hemat Acara Sunatan - Paket Hemat Acara Ulang Tahun - Paket Hemat Acara di Rumah